Sabtu, 07 Januari 2012

DPRD Dinilai Lamban Rampungkan Pemekaran Cianjur

Komite Pemekaran Kabupaten Cianjur Selatan (KPKCS) menilai DPRD Cianjur lambat merampungkan pembahasan pemekaran Kabupaten Cianjur Selatan.


INILAH.COM, Cianjur - Komite Pemekaran Kabupaten Cianjur Selatan (KPKCS) menilai DPRD Cianjur lambat merampungkan pembahasan pemekaran Kabupaten Cianjur Selatan.

Padahal, tahapan verifikasi di 13 kecamatan di wilayah Cianjur selatan sudah dilaksanakan. Karenanya, mereka mendesak agar hasil verifikasi itu segera dibawa ke paripurna Dewan, untuk selanjutnya disahkan dan disetujui.

"Jangankan di tingkat provinsi dan pusat, di tingkat kabupaten sendiri, pembahasan pemekaran Cianjur Selatan belum juga selesai," cetus Wakil Ketua KPKCS Ceng Badri saat ditemui di Gedung DPRD Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kamis (23/6/2011).

Dibanding empat kabupaten lainnya di Jabar, yakni Ciamis, Garut, Tasikmalaya, dan Sukabumi, yang mengajukan usulan pemekaran, menurut Ceng, pemekaran Cianjur Selatan terbilang molor. Malah, usulan pemekaran empat kabupaten itu sudah dibahas ditingkat provinsi dan pusat.

"Kami tentunya mendesak agar ada tindak lanjut pascaverifikasi di 13 kecamatan yang dilakukan Komisi I DPRD," tuturnya.

Tahapan verifikasi sendiri, kata Ceng, adalah kaitan kebenaran aspirasi masyarakat atau dalam istilah lain klarifikasi data, setuju atau tidaknya dilakukan pemekaran. Ceng mengklaim, masyarakat di 13 kecamatan, masing-masing Sukanagara, Pagelaran, Pasir Kuda, Tanggeung Cijati, Kadupandak, Cibinong, Leles, Agrabinta, Cikadu, Sindangbarang, Cidaun, Naringgul, sudah menyatakan persetujuannya dilakukan pemekaran.

"Pemekaran ini penting dilakukan mengingat wilayah selatan berada dalam posisi ketertinggalan," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Cianjur Saep Lukman mengaku, secara pribadi dirinya memberikan dukungan adanya pemekaran Cianjur Selatan. Pertimbangannya, pemekaran merupakan salah satu cara agar pembangunan dan kesejahteraan di Cianjur selatan meningkat.

"Mudah-mudahan tahun 2017 sudah bisa terwujud. Rasionalisasinya seperti ini, tahun 2011 adanya keputusan dari tingkat kabupaten, kemudian 2012 pembahasan dan keputusan tingkat provinsi, tahun 2013 pengesahan dari tingkat pusat, 2014 adanya pemerintahan sementara, dan 2017 sudah bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah," terang Saep. [gin]

sumber : http://www.inilahjabar.com/read/detail/1635652/dprd-dinilai-lamban-rampungkan-pemekaran-cianjur

1 komentar:

  1. Air PDAM di Kota Bunga sering mati, tolong perhatiannya Wahai Pemda Cianjur dan DPRD Cianjur

    BalasHapus